Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/menlhk/setjen/kum.1/3/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/menhut-ii/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/menlhk/setjen/kum.1/3/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/menhut-ii/2014 Tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN |
Nomor | P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.30/MENHUT-II/2014 TENTANG INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA DAN RENCANA KERJA PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Maret 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 360 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 02 April 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |