Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019
Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN |
Nomor | 3 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | - |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1251 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional |