Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
| Judul | Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 12 Januari 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 182 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 30 Januari 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010Tentang Standar Akuntansi PemerintahanPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Tahun 2013Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah PusatPeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman_x000D_ republik IndonesiaPeraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 Tahun 2015Tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negaralembaga |
Admin Data