Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum

Judul Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Nomor 6
Tahun 2022
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA PENGARAH DAN SATUAN TUGAS TIM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juni 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 614
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juni 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File