Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 7
Tahun 2018
Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Juli 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 1041
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 Agustus 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2017Tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (internet Protocol Television)

File