Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, dan Terestrial
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 41
Tahun 2012
Tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN MELALUI SATELIT, KABEL, DAN TERESTRIAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Oktober 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 1020
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File