Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/2011 Tahun 2011 Tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi Serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi
| Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/2011 Tahun 2011 Tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi Serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Nomor | 15/2011 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PENYESUAIAN KATA SEBUTAN PADA SEJUMLAH KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA YANG MENGATUR MATERI MUATAN KHUSUS DI BIDANG POS DAN TELEKOMUNIKASI SERTA KEPUTUSAN DAN/ATAU PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 27 Juni 2011 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2011 |
| Nomor_Pengundangan | 359 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 20 Juni 2011 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data