Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 13
Tahun 2016
Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1307
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 01 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika

File