Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika
| Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 18 Agustus 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1307 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 01 September 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi PublikUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi PublikPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015Tentang Kementerian Komunikasi dan InformatikaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Admin Data