Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Denda Terhadap Penyelenggara Telekomunikasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 11
Tahun 2014
Tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA TERHADAP PENYELENGGARA TELEKOMUNIKASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Februari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 217
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Februari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File