Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim

Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor 10
Tahun 2022
Tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN DINAS MARITIM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 September 2022
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2022
Nomor_Pengundangan 941
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 16 September 2022
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File