Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 98/PMK.05/2016
Tahun 2016
Tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juni 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 901
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Juni 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File