Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 92/PMK.04/2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Juli 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 797 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 12 Juli 2021 |
Pejabat_Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |