Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.04/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/pmk.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 92/PMK.04/2021
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.04/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 12 Juli 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 797
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 12 Juli 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File