Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/pmk.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 92/PMK.03/2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/PMK.03/2008 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Juni 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 665 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Juni 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019 Tahun 2019Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.03/2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |