Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 8/PMK.05/2010
Tahun 2010
Tentang TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Januari 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 25
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Januari 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File