Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2010 dan Tahun Anggaran 2011 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2012 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 87/PMK.07/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2010 DAN TAHUN ANGGARAN 2011 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2012 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 08 Juni 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 587 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 Juni 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |