Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 85/PMK.03/2012
Tahun 2012
Tentang PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Juni 2012
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak_x000D__x000D_ pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak_x000D__x000D_ penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh_x000D__x000D_ badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2012
Nomor_Pengundangan 585
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Juni 2012
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File