Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/pmk.03/2012 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 85/PMK.03/2012 |
Tahun | 2012 |
Tentang | PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 06 Juni 2012 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak_x000D__x000D_ pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak_x000D__x000D_ penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung Oleh_x000D__x000D_ badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2012 |
Nomor_Pengundangan | 585 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 Juni 2012 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |