Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 75/PMK.05/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 13 Juni 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 841 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 14 Juni 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2016 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural |
| Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga NonstrukturalPeraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural |
Admin Data