Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 25/PMK.010/2017
Tahun 2017
Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 341
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2012 Tahun 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (atiga)
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang Kepabeanan

File