Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penundaan Danatau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penundaan Danatau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 257/PMK.07/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 31 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2055
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File