Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penundaan Danatau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/pmk.07/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penundaan Danatau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 257/PMK.07/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA CARA PENUNDAAN DANATAU PEMOTONGAN DANA PERIMBANGAN TERHADAP DAERAH YANG TIDAK MEMENUHI ALOKASI DANA DESA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021 Tahun 2021Tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 2055 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |