Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/pmk.08/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 253/PMK.08/2015
Tahun 2015
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN UNTUK PERCEPATAN PROYEK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 30 Desember 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.08/2019 Tahun 2019Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 2024
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Desember 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File