Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemotongan/pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga dan Pagu Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2010 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemotongan/pengurangan Pagu Belanja Kementerian Negara/lembaga dan Pagu Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2010 yang Tidak Sepenuhnya Melaksanakan Kegiatan Stimulus Fiskal Tahun Anggaran 2009 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 220/PMK.02/2009 |
Tahun | 2009 |
Tentang | TATA CARA PEMOTONGAN/PENGURANGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PAGU ALOKASI TRANSFER KE DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 YANG TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN KEGIATAN STIMULUS FISKAL TAHUN ANGGARAN 2009 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Desember 2009 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2009 |
Nomor_Pengundangan | 498 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Desember 2009 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |