Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan_x000D_ nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai_x000D_ untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai_x000D_ yang Melaksanakan Pelunasan Dengan_x000D_ cara Pelekatan Pita Cukai

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/pmk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan_x000D_ nomor 69/pmk.04/2009 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai_x000D_ untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai_x000D_ yang Melaksanakan Pelunasan Dengan_x000D_ cara Pelekatan Pita Cukai
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 20/PMK.04/2015
Tahun 2015
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAIYANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGANCARA PELEKATAN PITA CUKAI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Februari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 175
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Februari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File