Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 201/PMK.07/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 27 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 2032 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |