Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 201/PMK.07/2016
Tahun 2016
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019 Tahun 2019Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2032
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File