Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 196/PMK.05/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PEDOMAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN ASET BERUPA BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 06 Oktober 2014 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2016 Tahun 2016Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/karya Pengusahaan Pertambangan Batubara |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
| Nomor_Pengundangan | 1474 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 Oktober 2014 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data