Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/pmk.03/2013 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 18/PMK.03/2013
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Januari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 48
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 Januari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File