Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/pmk.08/2020 Tahun 2020 Tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 180/PMK.08/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | FASILITAS UNTUK PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 November 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 1345 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 November 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |