Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 177/PMK.05/2017
Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 27 November 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1702
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 November 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi ElektronikPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017Tentang Badan Siber dan Sandi NegaraPeraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tahun 2012Tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

File