Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.02/2017 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 174/PMK.02/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 23 November 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1681 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 23 November 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018 Tahun 2018Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/pmk.02/2017 Tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |