Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 15/PMK.010/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 13 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 278 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Februari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangUndang-Undang Nomor 33 Tahun 1964Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan BermotorPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan |