Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/pmk.010/2017 Tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 15/PMK.010/2017
Tahun 2017
Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 278
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Februari 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangUndang-Undang Nomor 33 Tahun 1964Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965Tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan BermotorPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015Tentang Kementerian Keuangan

File