Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2010
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 138/PMK.07/2009
Tahun 2009
Tentang BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH MASING-MASING DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PINJAMAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Agustus 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2020 Tahun 2020Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 281
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 31 Agustus 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File