Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kekurangan Dana Tambahan Otonomi Khusus Infrastruktur Provinsi Papua Tahun Anggaran 2008
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 137/PMK.07/2009
Tahun 2009
Tentang ALOKASI KEKURANGAN DANA TAMBAHAN OTONOMI KHUSUS INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2008
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Agustus 2009
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2009
Nomor_Pengundangan 272
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 25 Agustus 2009
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File