Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/kmk.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/kmk.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 135/PMK.04/2010
Tahun 2010
Tentang PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Juli 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 362
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Juli 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File