Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor 131/PMK.03/2017
Tahun 2017
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Oktober 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 1381
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 04 Oktober 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi

File