Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/pmk.03/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.03/2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 131/PMK.03/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 03 Oktober 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1381 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 04 Oktober 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013 Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas BumiPeraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 Tahun 2013Tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi |
Admin Data