Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 126/PMK.05/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 16 Agustus 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1216 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 18 Agustus 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
| Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/pmk.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara |
Admin Data