Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
| Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
| Nomor | 122/PMK.04/2017 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2017 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
| Nomor_Pengundangan | 1227 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 06 September 2017 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor |
| Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang EksporUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor |
Admin Data