Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
Judul | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEUANGAN |
Nomor | 122/PMK.04/2017 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 September 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 1227 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 September 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang EksporUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1995Tentang KepabeananPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor |