Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas

Judul Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 22
Tahun 2015
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENINGKATAN PRODUKTIVITAS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 September 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 1311
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 02 September 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File