Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Judul | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN |
Nomor | 13 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 September 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 1449 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 18 Oktober 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi TenggaraUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003Tentang Keuangan NegaraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004Tentang Perbendaharaan NegaraUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2016Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015Tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian KetenagakerjaanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja _x000D_ kementerian Ketenagakerjaan |