Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 70
Tahun 2019
Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1390
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019Tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian KesehatanUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2004Tentang Praktik KedokteranUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 44 Tahun 2009Tentang Rumah SakitPeraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan UmumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015Tentang Pedoman Organisasi Rumah SakitPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

File