Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

Judul Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor 5
Tahun 2018
Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 19 Februari 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2018
Nomor_Pengundangan 367
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Maret 2018
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
Dasar_Hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan NasionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014Tentang KlinikPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014Tentang Pusat Kesehatan MasyarakatPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter GigiPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional

File