Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 5 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Februari 2018 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2018 |
Nomor_Pengundangan | 367 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Maret 2018 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan NasionalPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014Tentang KlinikPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014Tentang Pusat Kesehatan MasyarakatPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter GigiPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional |