Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Judul | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KESEHATAN |
Nomor | 28 |
Tahun | 2019 |
Tentang | ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Agustus 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 956 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 26 Agustus 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009Tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2012Tentang PanganPeraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi PanganPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015Tentang Kementerian KesehatanPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014Tentang Upaya Perbaikan GiziPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Republik IndonesiaPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013Tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia |