Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.56/MENHUT-II/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 49 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 September 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |