Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
| Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
| Nomor | P.56/MENHUT-II/2008 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 18 September 2008 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
| Nomor_Pengundangan | 49 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 24 September 2008 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data