Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.56/MENHUT-II/2008
Tahun 2008
Tentang TATA CARA PENENTUAN LUAS AREAL TERGANGGU DAN AREAL REKLAMASI DAN REVEGETASI UNTUK PERHITUNGAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 September 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 49
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 September 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File