Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (hpk)

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (hpk)
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.53/MENHUT-II/2008
Tahun 2008
Tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 15 September 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2008
Nomor_Pengundangan 46
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 September 2008
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File