Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (hpk)
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Optimalisasi Peruntukan Areal Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (hpk) |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.53/MENHUT-II/2008 |
Tahun | 2008 |
Tentang | OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK) |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 15 September 2008 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
Nomor_Pengundangan | 46 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 September 2008 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |