Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pengusaha Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pengusaha Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.48/MENHUT-II/2010
Tahun 2010
Tentang PENGUSAHA PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 03 Desember 2010
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2010
Nomor_Pengundangan 595
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 Desember 2010
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File