Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran /barang Kepada Sekretaris Jenderal, dan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (apbn) Lingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran /barang Kepada Sekretaris Jenderal, dan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (apbn) Lingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.24/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 01 Mei 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 667
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 03 Mei 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File