Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran /barang Kepada Sekretaris Jenderal, dan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (apbn) Lingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.24/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran /barang Kepada Sekretaris Jenderal, dan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (apbn) Lingkup Kantor Pusat Kementerian Kehutanan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.24/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN /BARANG KEPADA SEKRETARIS JENDERAL, DAN TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) LINGKUP KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Mei 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 667 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 03 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |