Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Judul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.17/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/menhut-ii/2007 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor P.17/MENHUT-II/2013
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Februari 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 349
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Februari 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File