Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-06.kp.09.02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
| Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-06.kp.09.02 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Penilai Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan Pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN MENTERI |
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
| Nomor | M.HH-06.KP.09.02 |
| Tahun | 2008 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 28 Juli 2008 |
| Pejabat_Menetapkan | ANDI MATTALATTA |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2023Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan |
| Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2008 |
| Nomor_Pengundangan | 27 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 28 Juli 2008 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
| Mencabut | - |
| Dasar_Hukum | - |
Admin Data