Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 58
Tahun 2016
Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 29 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 2125
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 30 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Dasar_Hukum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2014Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2014Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

File