Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Yayasan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 5
Tahun 2014
Tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 25 Maret 2014
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 393
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 26 Maret 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File