Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 48
Tahun 2016
Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2016
Pejabat_Menetapkan YASONNA H. LAOLY
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1939
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Desember 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File