Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 48 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1939 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 20 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |