Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga Pada Balai Harta Peninggalan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 4 |
Tahun | 2024 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA PENINGGALAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 Januari 2024 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2024 |
Nomor_Pengundangan | 29 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Januari 2024 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |